You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Ratusan Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan PSBB di Delapan Pasar Tradisional
photo Nurito - Beritajakarta.id

Petugas Lakukan Pengawasan PSBB di Delapan Pasar Tradisional

Ratusan petugas gabungan melakukan pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di delapan pasar tradisional di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Ada 19 pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker langsung kami data dan dijatuhi sanksi sosial menyapu area pasar,

Hasilnya, 19 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial yakni menyapu area pasar.

Kepala Satpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, pengawasan kali ini pihaknya mengerahkan 112 petugas gabungan. Para petugas disebar ke Pasar Pulogadung, Pasar Cipinang Kebembem, Pasar Enjo, Pasar Sunan Giri, Pasar Rawamangun, Pasar Ampera, Pasar Bidadari dan Pasar Kayu Jati.

10 Pelanggar PSBB di Setiabudi Disanksi Kerja Sosial

"Ada 19 pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker langsung kami data dan dijatuhi sanksi sosial menyapu area pasar," ujar Andik, Rabu (8/7).

Ditambahkan Andik, petugas gabungan yang dikerahkan terdiri dari unsur Satpol PP, kecamatan, kelurahan, pegelola pasar dibantu TNI/Polri.

"Kami mengimbau warga untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 agar pandemi ini bisa segera berakhir," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10813 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1327 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1249 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1241 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye969 personBudhi Firmansyah Surapati